PENCATATAN DAN PENERBITAN KUTIPAN AKTA KELAHIRAN


...
ALUR PELAYANAN AKTA KELAHIRAN
    1. Persyaratan Pencatatan Kelahiran WNI :
  • Mengisi formulir permohonan
  • Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan
  • Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua
  • Foto copy KTP-el kedua orang tua
  • Foto copy KTP-el pemohon Akta jika telah berumur 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  • Foto copy KK orang tua atau KK mandiri
  • Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  • Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian
  • Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000

    2. Persyaratan Pencatatan Kelahiran orang asing
  • Mengisi formulir permohonan
  • Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/ Surat keterangan lahir
  • Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua; atau
  • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  • Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian
  • Foto copy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi
  • Foto copy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi
  • Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermatarai 6000

    3. Persyaratan Pencatatan Kelahiran yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya
  • Mengisi formulir permohonan
  • Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidanc. foto copy KK dan KTP-el bagi yang menemukan anak tersebut
  • Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian
  • Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
  • Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000

    4. Persyaratan Pencatatan kelahiran di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • a. mengisi formulir pencatatan peristiwa luar negeri
  • b. surat keterangan yang di terbitkan oleh Kedutaan besar Republik Indonesia ( KBRI ) tentang peristiwa luar negeri
  • c. foto copy bukti peristiwa luar negeri dari Negara setempat dan menunjukan aslinya serta diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia
  • d. foto copy passport yang telah di legalisir dan atau
  • e. foto copy KTP- el suami istri
  • f. pemohon yang di wakili orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6000
  • g. Bagi WNA
    • 1. Foto copy passport yang telah di legalisir oleh imigrasi
    • 2. Foto copy Vissa yang telah di legalisir oleh Imigrasi
    • 3. SKTT yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana

    Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi
  • Petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft kutipan akta kelahiran
  • Kepala Seksi dan Kabid mengoreksi dan membubuhkan paraf pada draft kutipan akta kelahiran dan buku register
  • Operator mencetak kutipan akte kelahiran
  • Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta Kelahiran
  • Petugas loket menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon

    Jangka Waktu Pelayanan : 14 HARI
    Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)

    Waktu Pelayanan
  • Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
  • Jum’at : 08.00 - 16.30 WIB
  • Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional libur

    Dasar Hukum
  • 1. Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  • 2. Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

  • 3. Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

  • 4. Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • 5. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

  • 6. Peraturan Presiden No.25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil

  • 7. Perpres No. 26 tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah dirubah dengan Perpres 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas perpres 26 Tahun 2009 tentang penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional

  • 8. Per Menpan No. Per/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi

  • 9. Per Menpan No. Per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik

  • 10. Per Mendagri No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran

  • 11. Per Mendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan

  • 12. Peraturan Menteri Negara PAN dan RB No 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan