PENERBITAN AKTA PERCERAIAN


...
ALUR PELAYANAN AKTA PERCERAIAN
    1. Persyaratan Akta Perceraian
  • Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Pencatatan Sipil
  • Fotocopy Penetapan Pengadilan Negeri tempat permohonan yang mempunyai kekuatan hukum yang tepat
  • Fotocopy Akte Perkawinan dan Fotocopy Akte Perkawinan
  • Fotocopy KK dan KTP
  • Foto Copy Akta Kelahiran
  • Surat Kuasa bermaterai bagi yang pelapornya di kuasakan

    Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon dengan persyaratan lengkap mengisi formulir pencatatan perceraian yang telah disediakan
  • Menerima dan meneliti formulir permohonan pencatatan perceraian berkas persyaratan yang ditentukan dalam pencatatan perceraian
  • Melakukan pengentrian data
  • Mencatat dalam Buku Register Perceraian
  • Menerbitkan Kutipan Akta Perceraian
  • Penandatanganan Kutipan Akta Perceraian oleh Kepala Instansi Pelaksana
  • Menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada Pemohon
  • Mengarsipkan berkas formulir permohonan dan berkas persyaratan pelaporan perceraian.

    Jangka Waktu Pelayanan : 1 MINGGU
    Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)

    Waktu Pelayanan
  • Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
  • Jum’at : 08.00 - 16.30 WIB
  • Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional libur

    Dasar Hukum
  • 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

  • 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006

  • 3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

  • 4. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

  • 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah

  • 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi