Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Pencatatan Sipil
Fotocopy Penetapan Pengadilan Negeri tempat permohonan yang mempunyai kekuatan hukum yang tepat
Fotocopy Akte Perkawinan dan Fotocopy Akte Perkawinan
Fotocopy KK dan KTP
Foto Copy Akta Kelahiran
Surat Kuasa bermaterai bagi yang pelapornya di kuasakan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon dengan persyaratan lengkap mengisi formulir pencatatan perceraian yang telah disediakan
Menerima dan meneliti formulir permohonan pencatatan perceraian berkas persyaratan yang ditentukan dalam pencatatan perceraian
Melakukan pengentrian data
Mencatat dalam Buku Register Perceraian
Menerbitkan Kutipan Akta Perceraian
Penandatanganan Kutipan Akta Perceraian oleh Kepala Instansi Pelaksana
Menyerahkan Kutipan Akta Perceraian kepada Pemohon
Mengarsipkan berkas formulir permohonan dan berkas persyaratan pelaporan perceraian.
Jangka Waktu Pelayanan : 1 MINGGU
Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)
Waktu Pelayanan
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Jum’at : 08.00 - 16.30 WIB
Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional libur
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
4. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi