• Catatan Sipil Hanya menerbitkan catatan pinggir Atas dasar Keputusan Penetapan Pengadilan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi
Petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft kutipan akta Kematian
Kepala Seksi dan Kabid mengoreksi dan membubuhkan paraf pada draft kutipan akta Kematian dan buku register
Operator mencetak kutipan akte Kematian
Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta Kematian
Petugas loket menyerahkan kutipan akta Kematian kepada pemohon
Membuat Surat pelaporan kematian (Untuk Pemohon yang meninggalnya di lua wilayah NKRI)
Jangka Waktu Pelayanan : 14 HARI
Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)
Waktu Pelayanan
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Jum’at : 08.00 - 16.30 WIB
Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional libur
Dasar Hukum
1. Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
3. Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
4. Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
5. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
6. Peraturan Presiden No.25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil
7. Perpres No. 26 tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah dirubah dengan Perpres 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas perpres 26 Tahun 2009 tentang penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional
8. Per Menpan No. Per/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi
9. Per Menpan No. Per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik
10. Per Mendagri No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
11. Per Mendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
12. Peraturan Menteri Negara PAN dan RB No 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan