PENERBITAN BIODATA PENDUDUK WNI & WNA

    1. Penerbitan Biodata WNI
  • Kartu Keluarga Asli dan fotokopi

    2. Biodata Penduduk WNI dari Luar Negeri
  • Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
  • Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  • Surat Keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia
  • Bukti pendidikan terakhir

    3 Biodata Penduduk WNA dari Luar Negeri
  • Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
  • Dokumen perjalanan
  • KITAS/KITAP

    4. Perubahan Biodata Penduduk WNI
  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  • Dokumen atau bukti perubahan biodata

    5. Perubahan Biodata Penduduk WNA dari Luar Negeri
  • Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
  • Dokumen perjalanan
  • KITAS/KITAP
  • Dokumen atau bukti perubahan biodata

    Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Penduduk Membawa Persyaratan berupa fotocopi kartu keluarga, kemudian diserahkan kebagian pelayanan.

    Jangka Waktu Pelayanan : One day one service
    Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)

    Waktu Pelayanan
  • Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
  • Jum’at : 08.00 - 16.30 WIB
  • Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional libur

    Dasar Hukum
  • a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

  • b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.