Surat Keterangan pindah dari Perwakilan Republik Indonesia
Bukti pendidikan terakhir
3 Biodata Penduduk WNA dari Luar Negeri
Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
Dokumen perjalanan
KITAS/KITAP
4. Perubahan Biodata Penduduk WNI
Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
Dokumen atau bukti perubahan biodata
5. Perubahan Biodata Penduduk WNA dari Luar Negeri
Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap
Dokumen perjalanan
KITAS/KITAP
Dokumen atau bukti perubahan biodata
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penduduk Membawa Persyaratan berupa fotocopi kartu keluarga, kemudian diserahkan kebagian pelayanan.
Jangka Waktu Pelayanan : One day one service
Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)
Waktu Pelayanan
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Jum’at : 08.00 - 16.30 WIB
Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional libur
Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.