1. Persyaratan penerbitan KTP Elektronik baru adalah sebagai berikut :
Penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah;
Telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di tempat-tempat pelayanan perekaman;
Surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan membawa foto copy KK terbaru;
2. Persyaratan penerbitan KTP Elektronik luar domisili adalah sebagai berikut :
Penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap yang sudah berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun tetapi sudah kawin/nikah atau sudah pernah kawin/nikah;
Telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah asal penduduk;
Surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan membawa foto copy KK terbaru;
3. Persyaratan penerbitan KTP Elektronik karena hilang atau rusak bagi WNI dan Orang Asing yang memiliki ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut :
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
KTP Elektronik yang rusak;
Foto copy KK;
Foto copy paspor dan Ijin Tinggal Tetap
Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Keluar (SKDWNI)
4. Persyaratan penerbitan KTP Elektronik karena pindah datang bagi penduduk WNI dan Orang Asing dengan ijin tinggal tetap adalah sebagai berikut :
Surat Keterangan Pindah WNI dan WNA/Keterangan Pindah Datang;
Surat keterangan datang dari luar negeri bagi penduduk WNI yang datang dari luar negeri karena pindah;
Foto copy KK terbaru;
KTP-el yang asli dari daerah asal;
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon membawa surat keterangan sudah melaksanakan perekaman dan foto copy KK terbaru ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon;
Petugas operator mencetak KTP Elektronik;
Pemohon menerima KTP-el.
Jangka Waktu Pelayanan : One day one service
Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)
Waktu Pelayanan
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Jum’at : 08.00 - 16.30 WIB
Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional libur
Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
e. Pertauran Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
f. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 43 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan,
Alur Status Perekaman KTP-EL
Ada 6 fase yang dapat mengambarkan alur status perekaman KTP-el.
1. FASE INISIASI
Data Penduduk yang telah memiliki NIK dan masuk usia Wajib KTP masih UNREGISTERED alias belum terdaftar dalam aplikasi ENROLLMENT KTP-el dengan kata lain NIK masih keadaan kosong dari data perekaman. NIK diambil dari data yang ada dalam database SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan).
2. FASE PEREKAMAN
Setelah proses perekaman KTP-el berlangsung (tentu saja setelah Wajib KTP itu diambil foto, sidik jari, iris, dan berikut tanda tangannya), maka status data menjadi BIO_CAPTURED yang terjemahan sederhananya adalah data baru saja/telah diambil. Pada saat ini data seseorang belum terkirim ke Data Center Kemendagri. Setelahnya, status data berubah menjadi PROCESSING alias data terproses untuk dikirim ke Data Center.
3. FASE PENGIRIMAN DATA
Status SENT_FOR_ENROLLMENT (SFE) menjelaskan data perekaman dikirim dari server KTP-el di daerah ke Data Center Kemendagri (Pusat) menggunakan jalur private. Untuk status ini, tidak bisa ditentukan durasi waktunya berapa lama, bisa 1 hari, 3 hari, 20 hari, bahkan lebih, tergantung dari kondisi jaringan di Data Center.
Pada saat ini terjadi critical time atau waktu kritis I, dimana data seseorang sedang “masuk secara berdesakan” ke server Pusat. Pada saat status SENT_FOR_ENROLLMENT ini, peran Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota hanya dapat memantau kapan data bisa masuk ke server Data Center.
Dari status SENT_FOR_ENROLLMENT akan berubah menjadi RECEIVED_AT_CENTRAL atau pengertiannya data diterima di Data Center.
Pada saat ini terjadi critical time atau waktu kritis I, dimana data seseorang sedang “masuk secara berdesakan” ke server Pusat. Pada saat status SENT_FOR_ENROLLMENT ini, peran Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota hanya dapat memantau kapan data bisa masuk ke server Data Center.
Dari status SENT_FOR_ENROLLMENT akan berubah menjadi RECEIVED_AT_CENTRAL atau pengertiannya data diterima di Data Center.
4. FASE PENGECEKAN DATA
Pada fase ini, data diterima di Data Center, terjadi waktu kritis II dengan beberapa status yang terjadi.
Yang pertama, yaitu ENROLL_FAILURE_AT_CENTRAL atau hasil verifikasi biometrik di pusat teridentifikasi tidak lengkap atau tidak terbaca.
Yang kedua, adalah SEARCH_FAILURE_AT_CENTRAL atau Pencarian data gagal dilakukan oleh Data Center.
Yang ketiga adalah ENROLL_FAILURE_AT_REGIONAL yang artinya hasil verifikasi biometrik di kab./kota teridentifikasi tidak lengkap atau tidak “terbaca. Data tidak terkirim, karena kesalahan kode area perekaman di daerah. PACKET_ENTRY artinya paket data dikirim ulang , setelah melakukan beberapa tahap di atas dan data tersebut tidak mengalami hambatan pada saat melakukan proses di atas maka status akan berubah menjadi SENT_FOR_DEDUP yang artinya data dikirim untuk melakukan penunggalan data dan berlanjut ke tahap selanjutnya.
Semua data yang disebutkan di atas adalah kondisi yang menjadi tanggung jawab Pusat.
5. FASE PENUNGGALAN DATA
Dalam fase penuggalan data, terdapat tiga status yang masih menjadi tanggung jawab pusat, yaitu adalah DUPLICATE_RECORD, ADJUDICATE RECORD, REQUEST_VALIDATION. Ke-tiga status ini terjadi untuk memastikan ketunggalan data dan menimbulkan waktu kritis III. DUPLICATE_RECORD (DR) terjemahan sederhananya adalah data ganda. Bahasa teknis yang digunakan untuk menjelaskan status DR ada 2 (dua) yaitu, One to One, dimana salah satu rekaman biometrik (sidik jari dan/atau iris) telah lulus verifikasi, namun perekaman KTP-el dengan biometrik yang sama tetapi NIK-nya berbeda dan One to Many, hasil verifikasi beberapa biometrik teridentifikasi ganda dengan NIK yang berbeda-beda.
ADJUDICATE RECORD,yaitu kondisi hasil rekaman sidik jari yang terkirim ke pusat sedang diverifikasi, dan teridentifikasi ada kemiripan (antara sama atau berbeda).
REQUEST_VALIDATION, yaitu hasil verifikasi di pusat masih perlu divalidasi oleh Kab./Kota, antara lain karena data hasil perekaman teridentifikasi seperti Jenis kelamin laki-laki, tetapi pas foto perempuan; Komposisi NIK berjenis kelamin laki-laki, sementara data pada kolom berjenis kelamin perempuan.
Untuk menyelesaiakan ketiga status dalam fase Penunggalan Data ini, terdapat status REQUEST FOR DELETION, adalah status penghapusan data perekaman KTP-el yang bermasalah. Hal ini dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota dengan melakukan pengiriman data ke Pusat untuk dihapus. Pengajuan penghapusan tidak bisa dilakukan sembarang dikarenakan harus terlebih dahulu dianalisis mengapa data bisa mengalami masalah dan mempertimbangkan data pembandingnya. Penghapusan data diproses melalui aplikasi DELICA.
6. FASE PENCETAKAN
PRINT_READY_RECORD (PRR) atau data siap dicetak. Ketika data sudah dipastikan tunggal di Data Center, maka data tersebut dapat dicetak di daerah. Waktu yang dibutuhkan untuk mencetak data PRR relatif cepat.
Status lain yang berhubungan dengan Fase Pencetakan adalah: SENT_FOR_CARD_PRINTING atau status data di kirim untuk dilakukan pencetakan KTP elektronik di daerah, CARD_SHIPPED yaitu data sudah dikirim ke daerah, CARD_PRINTED yaitu status data sudah dilakukan pencetakan KTP elektronik, CARD_ISSUED atau KTP-el sudah dicetak dan sidik jari perekam sudah diaktivasi.
Demikian penjelasan terkait alur status perekaman KTP-el.