PENERBITAN SURAT PINDAH DATANG ( SKPWNI DAN SKDWNI )


...
ALUR PELAYANAN SKPWNI

...
SOP ALUR PELAYANAN SKDWNI
    1. Pendaftaran Pindah Antar Satu Desa bagi WNI
  • a. Pindah dalam satu Desa
  • • Mengisi Formulir Permohonan Pindah
  • • Kartu Keluarga
  • • KTP

  • b. Pindah datang antar dalam satu Desa
  • • Mengisi Formulir Kartu Keluarga F1.01
  • • Kartu Keluarga
  • • KTP

    2. Penerbitan Surat Pindah Datang Antar Desa bagi WNI
  • a. Pindah antar Desa
  • • Mengisi Formulir Kartu Keluarga F1.01
  • • Kartu Keluarga
  • • KTP

  • b. Pindah datang antar Desa
  • • Mengisi Formulir Kartu Keluarga F1.01
  • • Kartu Keluarga
  • • KTP

    3. Penerbitan Surat Pindah Datang Antar Kecamatan
  • a. Pindah antar Kecamatan
  • • Mengisi Formulir Permohonan Pindah
  • • Kartu Keluarga
  • • KTP

  • b. Pindah datang antar Kecamatan
  • • Surat Keterangan Pindah WNI dari Kecamatan asal
  • • Kartu Keluarga
  • • KTP

    4. Penerbitan Surat Pindah Datang Antar Kabupaten / Kota/Provinsi
  • a. Pindah antar Kabupaten / Kota/Provinsi
  • • Mengisi Formulir Permohonan Pindah
  • • Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy
  • • KTP/surat keterangan
  • • Untuk anak dibawah 17 tahun melampirkan ijin orang tua /wali
  • • Untuk yang pindah istri/suami melampirkan surat ijin suami/istri, surat cerai (bagi yang mengurus SKPWNI untuk yang bersangkutan)
  • • Melampirkan surat kuasa untuk yang mengurus SKPWNI mewakilkan kepada orang lain

  • b. Pindah Datang antar Kabupaten/kota/Provinsi
  • • Surat Pindah dari Daerah asal
  • • Bagi yang datang umur dibawah 17 tahun atau akan menumpang KK, harus melampirkan KK yang akan ditumpanginya.
  • • Bagi penduduk yang pindah bukan ke rumah pribadi melampirkan pernyataan tidak keberatan dari alamat dalam dokumen kependudukan pemilik rumah.
  • • Melampirkan surat kuasa untuk yang mengurus SKDWNI mewakilkan kepada orang lain

    5. Pendaftaran Pindah Datang dalam satu kabupaten orang asing yang memiliki izin tinggal tetap di wilayah NKRI
  • Kartu Keluarga
  • KTP Orang Asing
  • Fotocopi paspor dengan menunjukkan aslinya
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap
  • Menunjukkan buku pengawasan Orang Asing
  • Surat keterangan catatan kepolisian
  • Untuk pindah datang dilampirkan SKPO dari daerah asal

    6. Pendaftaran Pindah Datang dalam satu kabupaten orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas di wilayah NKRI
  • Surat keterangan tempat tinggal
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas
  • Surat keterangan catatan kepolisian

    Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Penduduk Membawa Persyaratan dan mengurus SKPWNI/SKDWNI
  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  • Petugas menginput data kedalam database kependudukan, mencetak dan menerbitkan SKPWNI/SKDWNI pemohon yang ditandatangani Kepala Instansi Pelaksana menggunakan stempel basah

    Jangka Waktu Pelayanan : One day one service
    Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)

    Waktu Pelayanan
  • Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
  • Jum’at : 08.00 - 16.30 WIB
  • Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional libur

    Dasar Hukum
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

  • Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 yang disahkan pada tanggal 18 oktober 2018