Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua
Foto copy KTP-el kedua orang tua
Foto copy KTP-el pemohon Akta jika telah berumur 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin
Foto copy KK orang tua atau KK mandiri
Foto copy KTP-el 2 (dua) orang saksi
Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian
Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6.000
2. Persyaratan Pencatatan Kelahiran orang asing
Mengisi formulir permohonan
Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidan/ Surat keterangan lahir
Foto copy Kutipan Akta Perkawinan / Buku Nikah orang tua; atau
Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
Apabila salah satu atau kedua orang tuanya sudah meninggal dunia harus melampirkan fotocopy Kutipan Akta Kematian
Foto copy Pasport yang telah dilegalisir oleh Imigrasi
Foto copy vissa yang telah dilegalisir oleh Imigrasi
Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermatarai 6000
3. Persyaratan Pencatatan Kelahiran yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya
Mengisi formulir permohonan
Surat keterangan lahir dari Dokter/Bidanc. foto copy KK dan KTP-el bagi yang menemukan anak tersebut
Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian
Fotocopy KTP-el 2 (dua) orang saksi
Pemohon yang diwakili oleh orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai Rp. 6.000
4. Persyaratan Pencatatan kelahiran di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
a. mengisi formulir pencatatan peristiwa luar negeri
b. surat keterangan yang di terbitkan oleh Kedutaan besar Republik Indonesia ( KBRI ) tentang peristiwa luar negeri
c. foto copy bukti peristiwa luar negeri dari Negara setempat dan menunjukan aslinya serta diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia
d. foto copy passport yang telah di legalisir dan atau
e. foto copy KTP- el suami istri
f. pemohon yang di wakili orang lain dilampiri dengan surat kuasa bermaterai 6000
g. Bagi WNA
1. Foto copy passport yang telah di legalisir oleh imigrasi
2. Foto copy Vissa yang telah di legalisir oleh Imigrasi
3. SKTT yang dikeluarkan oleh Instansi Pelaksana
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi
Petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft kutipan akta kelahiran
Kepala Seksi dan Kabid mengoreksi dan membubuhkan paraf pada draft kutipan akta kelahiran dan buku register
Operator mencetak kutipan akte kelahiran
Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta Kelahiran
Petugas loket menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon
Jangka Waktu Pelayanan : 14 HARI
Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)
Waktu Pelayanan
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Jum’at : 08.00 - 16.30 WIB
Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional libur
Dasar Hukum
1. Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
3. Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
4. Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
5. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
6. Peraturan Presiden No.25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil
7. Perpres No. 26 tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah dirubah dengan Perpres 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas perpres 26 Tahun 2009 tentang penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional
8. Per Menpan No. Per/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi
9. Per Menpan No. Per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik
10. Per Mendagri No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran
11. Per Mendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
12. Peraturan Menteri Negara PAN dan RB No 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan