PENERBITAN KUTIPAN AKTA KEMATIAN


...
ALUR PELAYANAN AKTA KEMATIAN
    1. Persyaratan Pencatatan Kematian WNI
  • Mengisi formulir permohonan
  • Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Desa
  • Foto copy KK
  • Foto copy KTP-el (Jika ada)
  • Foto copy KTP-el dua orang saksi

    2. Persyaratan Pencatatan Kematian orang asing di wilayah NKRI
  • Mengisi formulir permohonan
  • Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit/Desa
  • Foto copy Passpor (Dilegalisir)
  • Foto copy Kitas/Kitap (Dilegalisir);
  • Akta Kelahiran (Dilegalisir);
  • Surat Nikah (Dilegalisir).

    3. Persyaratan Pencatatan Kematian di luar wilayah NKRI :
  • Surat keterangan kematian dari Negara Setempat
  • Surat kematian dari rumah sakit
  • Foto copy KK
  • Foto copy Ktp-el
  • Surat Keterangan kematian dari imigrasi

    Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi
  • Petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft kutipan akta Kematian
  • Kepala Seksi dan Kabid mengoreksi dan membubuhkan paraf pada draft kutipan akta Kematian dan buku register
  • Operator mencetak kutipan akte Kematian
  • Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta Kematian
  • Petugas loket menyerahkan kutipan akta Kematian kepada pemohon
  • Membuat Surat pelaporan kematian (Untuk Pemohon yang meninggalnya di lua wilayah NKRI)

    Jangka Waktu Pelayanan : 14 HARI
    Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)

    Waktu Pelayanan
  • Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
  • Jum’at : 08.00 - 16.30 WIB
  • Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional libur

    Dasar Hukum
  • 1. Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  • 2. Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

  • 3. Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

  • 4. Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • 5. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

  • 6. Peraturan Presiden No.25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil

  • 7. Perpres No. 26 tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah dirubah dengan Perpres 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas perpres 26 Tahun 2009 tentang penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional

  • 8. Per Menpan No. Per/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi

  • 9. Per Menpan No. Per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik

  • 10. Per Mendagri No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran

  • 11. Per Mendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan

  • 12. Peraturan Menteri Negara PAN dan RB No 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan