• Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Pencatatan Sipil
• Surat Keterangan perkawinan/pemberkatan dari pemuka, agama dan pemuka penghayat kepercayaan
• Fotocopy KK dan KTP calon mempelai
• Surat pernyataan belum pernah kawin oleh Lurah/Kepala Desa di daerah sesuai domisili
• Foto Copy Akta Kelahiran
• Pas Poto berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 5 lbr
• Foto KTP 2 (orang saksi) hadir pada waktu pencatatan
• Fotocopy surat baptis
• Fotocopy Akte perceraian /kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
• Fotocopy surat kutipan akta kelahiran anak yang akan disahkan
• Surat Izin dari Komandan bagi anggota TNI/Polri
• Fotocopy Akte perceraian
• Fotocopy kutipan akta kematian suami/istri terdahulu apabila telah meninggal
• Akta perjanjian perkawinan
• Surat Kuasa bermaterai bagi yang pelapornya di kuasakan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon dengan persyaratan lengkap mengisi formulir pencatatan perkawinan yang telah disediakan
Menerima dan meneliti formulir permohonan pencatatan perkawinan dan formulir pelaporan perkawinan serta berkas persyaratan yang ditentukan dalam pencatatan perkawinan
Melakukan proses pencatatan, penandatangan Register Akta termasuk 2 (dua) orang saksi
Penandatanganan Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan oleh Kepala Instansi Pelaksana
Menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada Pemohon ; dan
Menyimpan Register Akta Perkawinan dan berkas persyaratan pelaporan perkawinan
Jangka Waktu Pelayanan : 14 HARI
Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)
Waktu Pelayanan
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Jum’at : 08.00 - 16.30 WIB
Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional libur
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
4. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi
7. Peraturan Pemerintah No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan