PENERBITAN AKTA PERKAWINAN


...
ALUR PELAYANAN AKTA PERKAWINAN
    1. Persyaratan Akta Perkawinan
  • • Mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Pencatatan Sipil
  • • Surat Keterangan perkawinan/pemberkatan dari pemuka, agama dan pemuka penghayat kepercayaan
  • • Fotocopy KK dan KTP calon mempelai
  • • Surat pernyataan belum pernah kawin oleh Lurah/Kepala Desa di daerah sesuai domisili
  • • Foto Copy Akta Kelahiran
  • • Pas Poto berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 5 lbr
  • • Foto KTP 2 (orang saksi) hadir pada waktu pencatatan
  • • Fotocopy surat baptis
  • • Fotocopy Akte perceraian /kematian jika yang bersangkutan telah pernah kawin
  • • Fotocopy surat kutipan akta kelahiran anak yang akan disahkan
  • • Surat Izin dari Komandan bagi anggota TNI/Polri
  • • Fotocopy Akte perceraian
  • • Fotocopy kutipan akta kematian suami/istri terdahulu apabila telah meninggal
  • • Akta perjanjian perkawinan
  • • Surat Kuasa bermaterai bagi yang pelapornya di kuasakan

    Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon dengan persyaratan lengkap mengisi formulir pencatatan perkawinan yang telah disediakan
  • Menerima dan meneliti formulir permohonan pencatatan perkawinan dan formulir pelaporan perkawinan serta berkas persyaratan yang ditentukan dalam pencatatan perkawinan
  • Melakukan proses pencatatan, penandatangan Register Akta termasuk 2 (dua) orang saksi
  • Penandatanganan Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan oleh Kepala Instansi Pelaksana
  • Menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada Pemohon ; dan
  • Menyimpan Register Akta Perkawinan dan berkas persyaratan pelaporan perkawinan

    Jangka Waktu Pelayanan : 14 HARI
    Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)

    Waktu Pelayanan
  • Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
  • Jum’at : 08.00 - 16.30 WIB
  • Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional libur

    Dasar Hukum
  • 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

  • 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006

  • 3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

  • 4. Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan

  • 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah

  • 6. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi

  • 7. Peraturan Pemerintah No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan