LEGALISASI DOKUMEN KEPENDUDUKAN

    1. Persyaratan Legalisasi Dokumen Pencatatan Sipil
  • a. Akta Kelahiran
    • • Akta Kelahiran ( Asli )
    • • Akta Kelahiran ( Fotocopy )
  • b. Akta Kematian
    • • Akta Kematian ( Asli )
    • • Akta Kematian ( Fotocopy )
  • c. Akta Perkawinan
    • • Akta Perkawinan ( Asli )
    • • Akta Perkawinan ( Fotocopy )
  • d. Akta Perceraian
    • • Akta Perceraian ( Asli )
    • • Akta Perceraian ( Fotocopy )

    Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • • Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang lengkap dan benar
  • • Petugas pelayanan memproses legalisasi dokumen kependudukan
  • • Kepala Seksi Instansi Pelaksana melegalisasi
  • • Pemohon menerima dokumen yang telah dilegalisasi

    Jangka Waktu Pelayanan : 1 JAM
    Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)

    Waktu Pelayanan
  • Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
  • Jum’at : 08.00 - 16.30 WIB
  • Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional libur

    Dasar Hukum
  • 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

  • 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

  • 3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

  • 4. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

  • 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil