PEMBETULAN AKTA CATATAN SIPIL

    Persyaratan Pembetulan Akta Catatan Sipil
  • Mengisi formulir yang sudah disediakan
  • Foto Copy KK
  • Foto Copy KTP-el
  • Foto Copy Surat Nikah atau Akta Perkawinan
  • Membawa Putusan Penetapan Pengadilan beserta Kutipan Akta Catatan Sipil Asli. (jika Merubah Nama dan Tempat tanggal lahir).

    Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi
  • Petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft kutipan akta kelahiran
  • Kepala Seksi dan Kabid mengoreksi dan membubuhkan paraf pada draft kutipan akta kelahiran dan buku register
  • Operator mencetak kutipan akte kelahiran
  • Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta Kelahiran
  • Petugas loket menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon

    Persyaratan Pembatalan Akta Catatan Sipil
  • Pemohon datang ke Instansi Pelaksana dengan Membawa Putusan Penetapan Pengadilan beserta kelengkapan lainnya

    Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi kalau lengkap dilanjutkan kalau kurang lengkap dikembalikan untuk diperbaiki/dilengkapi
  • Petugas operator memvalidasi data, dilanjutkan dengan menerbitkan draft kutipan akta kelahiran
  • Kepala Seksi dan Kabid mengoreksi dan membubuhkan paraf pada draft kutipan akta kelahiran dan buku register
  • Operator mencetak kutipan akte kelahiran
  • Kepala Dinas menandatangani Kutipan Akta Kelahiran
  • Petugas loket menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon

    Jangka Waktu Pelayanan : 14 HARI
    Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)

    Waktu Pelayanan
  • Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
  • Jum’at : 08.00 - 16.30 WIB
  • Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional libur

    Dasar Hukum
  • 1. Undang-undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

  • 2. Undang-undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

  • 3. Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

  • 4. Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • 5. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

  • 6. Peraturan Presiden No.25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil

  • 7. Perpres No. 26 tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah dirubah dengan Perpres 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas perpres 26 Tahun 2009 tentang penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional

  • 8. Per Menpan No. Per/15/M.PAN/7/2008 tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi

  • 9. Per Menpan No. Per/20/M.PAN/04/2006 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik

  • 10. Per Mendagri No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran

  • 11. Per Mendagri No. 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan

  • 12. Peraturan Menteri Negara PAN dan RB No 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan