KARTU KELUARGA


...
ALUR PELAYANAN KK
    1. Persyaratan Buat KK Baru (Pisah KK dari yang sebelumnya)
  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  • Kartu Keluarga Lama
  • Kutipan Akta nikah/perkawinan
  • Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah wilayah
  • Kartu Keluarga awal (untuk nanti pisah KK)
  • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD.
  • Untuk WNA lengkapi dengan: fotokopi Paspor, fotokopi KITAS/KITAP Surat Keterangan penjamin/sponsor, fotokopi KTP-el penjamin/sponsor, domisili dari Desa terbaru, Surat Tanda Melapor Dari Kepolisian.

    2. Persyaratan Penambahan Anggota Keluarga Ke Dalam KK
  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  • KK Asli
  • Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
  • Sebab kelahiran: Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/rumah sakit/Puskesmas
  • Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI(SKDWNI) atau Surat Keterangan Pindah Datang Luar Negeri
  • Untuk WNA lengkapi dengan: fotokopi Paspor, fotokopi KITAS/KITAP, Surat Keterangan penjamin/sponsor, fotokopi KTP-el penjamin/sponsor, domisili dari Desa terbaru, Surat Tanda Melapor Dari Kepolisian.

    3. Persyaratan Pengurangan Anggota Keluarga Di Dalam KK
  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  • KK Asli
  • Sebab Meninggal: akta kematian
  • Sebab perceraian: fotokopi Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian
  • Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Keluar (SKDWNI)

    1. Persyaratan KK Yang Hilang
  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD.

    2. Persyaratan Perbaharui KK Karena Pindah Alamat, Pembetulan Nama, Atau KK Rusak
  • Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
  • KK Asli/ KK yang rusak
  • KTP
  • Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD.
  • Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah alamat antar kabupaten/kota/proovinsi

    Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Penduduk Membawa Persyaratan, mengurus dan menandatangani KK.
  • Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  • Petugas perekaman data melakukan perekaman data kedalam database kependudukan, mencetak dan menerbitkan KK pemohon yang ditandatangani Kepala Instansi Pelaksana menggunakan stempel basah
  • bagi pendatang dari luar kota, petugas menyampaikan permohonan KK yang telah dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana.
  • Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK.

    Jangka Waktu Pelayanan : One day one service
    Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)

    Waktu Pelayanan
  • Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
  • Jum’at : 08.00 - 16.30 WIB
  • Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional libur

    Dasar Hukum
  • a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

  • b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun Pelaksanaan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

  • c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  • d. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

  • e. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 43 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.