1. Persyaratan Buat KK Baru (Pisah KK dari yang sebelumnya)
Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
Kartu Keluarga Lama
Kutipan Akta nikah/perkawinan
Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah wilayah
Kartu Keluarga awal (untuk nanti pisah KK)
Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD.
Untuk WNA lengkapi dengan: fotokopi Paspor, fotokopi KITAS/KITAP Surat Keterangan penjamin/sponsor, fotokopi KTP-el penjamin/sponsor, domisili dari Desa terbaru, Surat Tanda Melapor Dari Kepolisian.
2. Persyaratan Penambahan Anggota Keluarga Ke Dalam KK
Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
KK Asli
Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan
Sebab kelahiran: Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/rumah sakit/Puskesmas
Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Datang dalam wilayah NKRI(SKDWNI) atau Surat Keterangan Pindah Datang Luar Negeri
Untuk WNA lengkapi dengan: fotokopi Paspor, fotokopi KITAS/KITAP, Surat Keterangan penjamin/sponsor, fotokopi KTP-el penjamin/sponsor, domisili dari Desa terbaru, Surat Tanda Melapor Dari Kepolisian.
3. Persyaratan Pengurangan Anggota Keluarga Di Dalam KK
Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
KK Asli
Sebab Meninggal: akta kematian
Sebab perceraian: fotokopi Surat Perceraian dari Pengadilan Agama/Akta Perceraian
Sebab perpindahan: Surat Keterangan Pindah Keluar (SKDWNI)
1. Persyaratan KK Yang Hilang
Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD.
2. Persyaratan Perbaharui KK Karena Pindah Alamat, Pembetulan Nama, Atau KK Rusak
Formulir permohonan yang telah diisi lengkap
KK Asli/ KK yang rusak
KTP
Memperlihatkan dokumen pendukung seperti Ijazah, Rapor, Akta Kelahiran, SK Pengangkatan PNS/BUMN/BUMD.
Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah alamat antar kabupaten/kota/proovinsi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penduduk Membawa Persyaratan, mengurus dan menandatangani KK.
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
Petugas perekaman data melakukan perekaman data kedalam database kependudukan, mencetak dan menerbitkan KK pemohon yang ditandatangani Kepala Instansi Pelaksana menggunakan stempel basah
bagi pendatang dari luar kota, petugas menyampaikan permohonan KK yang telah dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana.
Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK.
Jangka Waktu Pelayanan : One day one service
Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)
Waktu Pelayanan
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Jum’at : 08.00 - 16.30 WIB
Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional libur
Dasar Hukum
a. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun Pelaksanaan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
d. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
e. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 43 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.