1. Persyaratan penerbitan KIA baru adalah sebagai berikut :
Usia anak 0 bulan -17 tahun kurang 1 hari
Fotokopi Akta Kelahiran Anak
Fotokopi KK orangtua/wali
Fotokopi KTP-el kedua orangtua
Pasfoto 3×4 Warna (2 lembar) bagi anak yang berusia 5 bulan lebih 1 hari – 17 tahun kurang 1 hari
Fotokopi Paspor dan KITAP (Untuk WNA)
Mengisi Formulir Pendaftaran
2. Persyaratan penerbitan KIA hilang adalah sebagai berikut:
Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
Fotokopi KK orangtua/wali
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon membawa persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon;
Petugas operator mencetak KIA;
Pemohon menerima KIA.
Jangka Waktu Pelayanan : One day one service
Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)
Waktu Pelayanan
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Jum’at : 08.00 - 16.30 WIB
Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional libur
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
6. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 43 tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan