KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA )


...
ALUR PELAYANAN SKPWNI
    1. Persyaratan penerbitan KIA baru adalah sebagai berikut :
  • Usia anak 0 bulan -17 tahun kurang 1 hari
  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak
  • Fotokopi KK orangtua/wali
  • Fotokopi KTP-el kedua orangtua
  • Pasfoto 3×4 Warna (2 lembar) bagi anak yang berusia 5 bulan lebih 1 hari – 17 tahun kurang 1 hari
  • Fotokopi Paspor dan KITAP (Untuk WNA)
  • Mengisi Formulir Pendaftaran

    2. Persyaratan penerbitan KIA hilang adalah sebagai berikut:
  • Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi KK orangtua/wali

    Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon membawa persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Petugas operator menerima dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon;
  • Petugas operator mencetak KIA;
  • Pemohon menerima KIA.

    Jangka Waktu Pelayanan : One day one service
    Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)

    Waktu Pelayanan
  • Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
  • Jum’at : 08.00 - 16.30 WIB
  • Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional libur

    Dasar Hukum
  • 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

  • 2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

  • 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak

  • 4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  • 5. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  • 6. Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 43 tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan