• Asli dokumen-dokumen lainnya sebagai alat bukti diri yang sah, antara lain: dapat berupa Ijazah asli, Surat Nikah asli, SIM asli, Paspor asli.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa dokumen-dokumen pendukung alat bukti diri
Petugas melakukan konfirmasi kepada pengguna tentang maksud dan tujuan konsolidasi data
Petugas melakukan proses konsolidasi data
Pengguna menerima Data diri kependudukan yang terkonsolidasi
Jangka Waktu Pelayanan : 15 Menit
Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)
Waktu Pelayanan
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Jum’at : 08.00 - 16.30 WIB
Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional libur
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
4. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil