KONSOLIDASI DATA PENDUDUK


...
ALUR PELAYANAN PERBAIKAN DATA
    2. Persyaratan Konsolidasi Data Penduduk
  • • Asli dokumen-dokumen kependudukan yang dimiliki
  • • Asli dokumen-dokumen lainnya sebagai alat bukti diri yang sah, antara lain: dapat berupa Ijazah asli, Surat Nikah asli, SIM asli, Paspor asli.

    Sistem, Mekanisme dan Prosedur
  • Pemohon datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan membawa dokumen-dokumen pendukung alat bukti diri
  • Petugas melakukan konfirmasi kepada pengguna tentang maksud dan tujuan konsolidasi data
  • Petugas melakukan proses konsolidasi data
  • Pengguna menerima Data diri kependudukan yang terkonsolidasi

    Jangka Waktu Pelayanan : 15 Menit
    Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)

    Waktu Pelayanan
  • Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
  • Jum’at : 08.00 - 16.30 WIB
  • Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional libur

    Dasar Hukum
  • 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

  • 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

  • 3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

  • 4. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

  • 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil