PENERBITAN SURAT PINDAH DATANG ( SKPWNI DAN SKDWNI )
1. Pendaftaran Pindah Antar Satu Desa bagi WNI
a. Pindah dalam satu Desa
• Mengisi Formulir Permohonan Pindah
• Kartu Keluarga
• KTP
b. Pindah datang antar dalam satu Desa
• Mengisi Formulir Kartu Keluarga F1.01
• Kartu Keluarga
• KTP
2. Penerbitan Surat Pindah Datang Antar Desa bagi WNI
a. Pindah antar Desa
• Mengisi Formulir Kartu Keluarga F1.01
• Kartu Keluarga
• KTP
b. Pindah datang antar Desa
• Mengisi Formulir Kartu Keluarga F1.01
• Kartu Keluarga
• KTP
3. Penerbitan Surat Pindah Datang Antar Kecamatan
a. Pindah antar Kecamatan
• Mengisi Formulir Permohonan Pindah
• Kartu Keluarga
• KTP
b. Pindah datang antar Kecamatan
• Surat Keterangan Pindah WNI dari Kecamatan asal
• Kartu Keluarga
• KTP
4. Penerbitan Surat Pindah Datang Antar Kabupaten / Kota/Provinsi
a. Pindah antar Kabupaten / Kota/Provinsi
• Mengisi Formulir Permohonan Pindah
• Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy
• KTP/surat keterangan
• Untuk anak dibawah 17 tahun melampirkan ijin orang tua /wali
• Untuk yang pindah istri/suami melampirkan surat ijin suami/istri, surat cerai (bagi yang mengurus SKPWNI untuk yang bersangkutan)
• Melampirkan surat kuasa untuk yang mengurus SKPWNI mewakilkan kepada orang lain
b. Pindah Datang antar Kabupaten/kota/Provinsi
• Surat Pindah dari Daerah asal
• Bagi yang datang umur dibawah 17 tahun atau akan menumpang KK, harus melampirkan KK yang akan ditumpanginya.
• Bagi penduduk yang pindah bukan ke rumah pribadi melampirkan pernyataan tidak keberatan dari alamat dalam dokumen kependudukan pemilik rumah.
• Melampirkan surat kuasa untuk yang mengurus SKDWNI mewakilkan kepada orang lain
5. Pendaftaran Pindah Datang dalam satu kabupaten orang asing yang memiliki izin tinggal tetap di wilayah NKRI
Kartu Keluarga
KTP Orang Asing
Fotocopi paspor dengan menunjukkan aslinya
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap
Menunjukkan buku pengawasan Orang Asing
Surat keterangan catatan kepolisian
Untuk pindah datang dilampirkan SKPO dari daerah asal
6. Pendaftaran Pindah Datang dalam satu kabupaten orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas di wilayah NKRI
Surat keterangan tempat tinggal
Fotokopi paspor
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas
Surat keterangan catatan kepolisian
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Penduduk Membawa Persyaratan dan mengurus SKPWNI/SKDWNI
Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
Petugas menginput data kedalam database kependudukan, mencetak dan menerbitkan SKPWNI/SKDWNI pemohon yang ditandatangani Kepala Instansi Pelaksana menggunakan stempel basah
Jangka Waktu Pelayanan : One day one service
Biaya/Tarif : Tidak dikenakan biaya (gratis)
Waktu Pelayanan
Senin - Kamis : 08.00 - 16.00 WIB
Jum’at : 08.00 - 16.30 WIB
Hari Sabtu, Minggu dan hari besar nasional libur
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 yang disahkan pada tanggal 18 oktober 2018